TRENGGALEKPEDIA.COM – Setelah mengalami kenaikan 8 persen, gaji PNS golongan 3 tembus Rp4.797.000.
Nominal yang fantastis ini didapat oleh PNS golongan 3D dengan masa kerja 32 Tahun dan paling tinggi.
Sementara gaji paling rendah adalah PNS golongan 3A dengan masa kerja 0 tahun, yaitu Rp2.579.400.
Kenaikan gaji PNS golongan 3 ini telah disetujui dan disahkan oleh Kemenkeu dan Pemerintah.
Kabar baik tentang kenaikan gaji PNS tentunya memberi kabar baik. Di sisi lain, kenaikan gaji ini diharapkan bisa menambah semangat kerja PNS dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
Implementasi kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen ini akan dilakukan tahun 2024, mamun tanggal berapa dan bulan apa belum ada kepastian.
Baca Juga: Jaminan Pensiun PNS dan Jaminan Hari Tua PPPK Ternyata Beda, Ini Penjelasan Berdasarkan UU ASN
Dari sisi regulasi, gaji PNS yang naik 8 persen tersebut telah tertuang dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.