Gaji PNS Golongan 3 Tembus Rp4.797.000 Setelah Alami Kenaikan 8 Persen, Masa Kerja 32 Tahun Paling Tinggi

- 14 Desember 2023, 11:07 WIB
Gaji PNS Golongan 3 Tembus Rp4.797.000 Setelah Alami Kenaikan 8 Persen, Masa Kerja 32 Tahun Paling Tinggi
Gaji PNS Golongan 3 Tembus Rp4.797.000 Setelah Alami Kenaikan 8 Persen, Masa Kerja 32 Tahun Paling Tinggi /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Setelah mengalami kenaikan 8 persen, gaji PNS golongan 3 tembus Rp4.797.000.

Nominal yang fantastis ini didapat oleh PNS golongan 3D dengan masa kerja 32 Tahun dan paling tinggi.

Sementara gaji paling rendah adalah PNS golongan 3A dengan masa kerja 0 tahun, yaitu Rp2.579.400.

Baca Juga: Besaran Uang Makan dan Lauk Pauk PNS, TNI dan Polri Tahun 2024 Sudah Resmi Disahkan Kemenkeu, Ini Rinciannya..

Kenaikan gaji PNS golongan 3 ini telah disetujui dan disahkan oleh Kemenkeu dan Pemerintah.

Kabar baik tentang kenaikan gaji PNS tentunya memberi kabar baik. Di sisi lain, kenaikan gaji ini diharapkan bisa menambah semangat kerja PNS dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

Implementasi kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen ini akan dilakukan tahun 2024, mamun tanggal berapa dan bulan apa belum ada kepastian.

Baca Juga: Jaminan Pensiun PNS dan Jaminan Hari Tua PPPK Ternyata Beda, Ini Penjelasan Berdasarkan UU ASN

Dari sisi regulasi, gaji PNS yang naik 8 persen tersebut telah tertuang dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah