TRENGGALEKPEDIA.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah secara sah menetapkan besaran uang makan dan lauk pauk untuk PNS, TNI dan Polri.
PNS, TNI dan Polri akan mendapat besaran uang makan dan lauk pauk tahun 2024 dan telah disahkan dalam peraturan Kemenkeu.
Sri Mulyani telah menetapkan regulasi tentang uang makan dan lauk pauk itu telah tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2019.
PMK tersebut mengatur mengenai standar biaya tahun anggaran yang akan diterima oleh PNS, TNI dan Polri
Pemberian uang makan dan lauk pauk ini tentu ada perbedaan, terkhusus bagi PNS karena akan disesuaikan dengan jenis golongan.
Uang makan dan lauk pauk ini tentunya tidak diberikan per hari, melainkan akan diakumulasi per bulan berdasarkan jumlah hari.
Baca Juga: Jaminan Pensiun PNS dan Jaminan Hari Tua PPPK Ternyata Beda, Ini Penjelasan Berdasarkan UU ASN
Adapun besaran uang makan dan lauk pauk untuk PNS, TNI dan Polri yang telah disahkan oleh Kemenkeu sebagai berikut: