Jaminan Pensiun PNS dan Jaminan Hari Tua PPPK Ternyata Beda, Ini Penjelasan Berdasarkan UU ASN

- 13 Desember 2023, 18:28 WIB
Jaminan Pensiun PNS dan Jaminan Hari Tua PPPK Ternyata Beda, Ini Penjelasan Berdasarkan UU ASN
Jaminan Pensiun PNS dan Jaminan Hari Tua PPPK Ternyata Beda, Ini Penjelasan Berdasarkan UU ASN /Ilustrasi pembayaran JHT Pixabay/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Jamnian pensiun yang akan diterima PNS dan jaminan hari tua untuk PPPK ternyata itu hal yang berbeda.

Setelah UU Nomor 20 Tahun 2023 disahkan oleh DPR RI, maka ini memberi kabar baik untuk para PNS dan PPPK.

Kabar baik ini tentang jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua yang akan didapatkan oleh PPPK.

Baca Juga: SUDAH SAH! DPR RI Setujui 5 Jaminan Sosial PNS dan PPPK Berlaku 2024, Bikin ASN Semakin Senang

UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut menjelaskan bahwa PNS akan mendapat jaminan pensiun dan PPPK akan mendapat jaminan hari tua.

UU ini terlebih memberi kabar baik untuk PPPK, di mana sebelumnya mereka tidak menerima jaminan hari tua.

Beda halnya dengan PNS, meski seandainya UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut tidak disahkan, mereka tetap mendapatkan jaminan pensiun.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS Dibagi 2 Kategori, Ini Penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2023

Sehingga bisa disimpulkan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua ternyata mempunyai perbedaan.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x