TRENGGALEKPEDIA.COM – Besaran tunjangan lauk pauk dan uang lembur yang akan diterima oleh PNS 2024 menemui titik terang.
Kemenkeu Sri Mulyani sudah mengetok palu mengenai besaran lauk pauk dan uang lembur PNS 2024.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang mengatur tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Berdasarkan PMK tersebut, PNS akan mendapat uang lembur dan lauk pauk, baik yang bekerja di instansi pemerintahan pusat maupun daerah.
Pemberian tunjangan ini diharapkan para PNS bisa bekerja secara maksimal dalam melayani masyarakat.
Sebagai sebuah informasi, dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut, nominal yang akan diterima oleh PNS tidak sama.
Artinya, uang lembur dan lauk pauk akan disesuaikan dengan jenis golongan. Adapun rinciannya sebagai berikut: