Besaran Lauk Pauk, Uang Lembur, Uang Makan Lembur PNS 2024 Sudah Diketok Palu Kemenkeu, Jadi Ini Nominalnya

- 17 Desember 2023, 15:05 WIB
Ilustrasi uang lauk pauk, lembur, dan makan lembur PNS 2024
Ilustrasi uang lauk pauk, lembur, dan makan lembur PNS 2024 /ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri/sgd/YU/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Besaran tunjangan lauk pauk dan uang lembur yang akan diterima oleh PNS 2024 menemui titik terang.

Kemenkeu Sri Mulyani sudah mengetok palu mengenai besaran lauk pauk dan uang lembur PNS 2024.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang mengatur tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Baca Juga: Info A1 PT Taspen, Gaji Pensiunan PNS Golongan 1 hingga 4 Dicairkan Minggu Awal Januari 2024, Ini Tertinggi

Berdasarkan PMK tersebut, PNS akan mendapat uang lembur dan lauk pauk, baik yang bekerja di instansi pemerintahan pusat maupun daerah.

Pemberian tunjangan ini diharapkan para PNS bisa bekerja secara maksimal dalam melayani masyarakat.

Sebagai sebuah informasi, dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut, nominal yang akan diterima oleh PNS tidak sama.

Baca Juga: Pemerintah Ketok Palu APBN 2024 untuk PNS! Pembayaran Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Menemui Titik Terang

Artinya, uang lembur dan lauk pauk akan disesuaikan dengan jenis golongan. Adapun rinciannya sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x