TRENGGALEKPEDIA.COM – Ini 7 hak yang akan diterima oleh PNS dan PPPK pada tahun 2024 berdasarkan UU ASN.
UU Nomor 20 Tahun 2023 telah mengamanatkan tentang 7 hak yang menjadi milik PNS dan PPPK tahun 2024.
Pemerintah telah menandatangani UU ASN terbaru mengenai 7 hak PNS dan PPPK pada 31 Oktober 2023 lalu.
7 hak yang akan didapat oleh PNS dan PPPK ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 tentang hak atas penghargaan dan pengakuan material dan non-material.
Pemberian hak ini tentu memberikan kabar bahagia kepada PNS dan PPPK dalam menyambut tahun baru 2024.
Diharapkan juga, dengan adanya 7 hak ini bisa memberikan semangat PNS dan PPPK dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun hak yang akan didapat PNS dan PPPK berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 sebagai berikut:
1. Mendapatkan penghasilan dalam bentuk gaji
2. Memperoleh motivasi berbentuk finansial atau non-finansial
3. Mendapatkan tunjangan dan fasilitas jabatan (atau individu)
Baca Juga: Kenaikan Pangkat PNS 2024 Bisa 6 Kali, Ini Jadwal Resmi Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023
4. Memperoleh jaminan sosial (jaminan kecelakaan kerja, kematian, kesehatan, pensiunan, dan hari tua)
5. Mendapatkan lingkungan kerja yang aman, baik fisik dan non-fisik
6. Mendapatkan akses pengembangan diri berupa talenta, karier hingga kompetensi
7. Memperoleh bantuan hukum, baik litigasi atau non-ligitasi
Tahun 2024 memang memberikan berkah untuk para PNS dan PPPK dengan adanya 7 hak yang akan didapat.
Selain 7 hak tersebut, tahun 2024, PNS dan PPPK juga akan menerima realisasi kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Tak hanya itu, PNS dan PPPK akan mendapatkan beberapa tunjangan, termasuk uang lauk pauk, uang lembur dan uang makan lembur.
Itulah informasi mengenai 7 hak yang akan didapat oleh PNS dan PPPK berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***