9 Ketentuan dan Tahapan SKB CPNS Kemenag 2023, Peserta Wajib Tahu, Jika Melanggar Akan Dianggap Gugur

- 19 Desember 2023, 10:56 WIB
Ilustrasi SKB CPNS Kemenag 2023
Ilustrasi SKB CPNS Kemenag 2023 /Nova Wahyudi/ANTARA FOTO/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Tahap SKB CPNS Kemenag 2023 akan berlangsung hari ini, Selasa 19 Desember 2023.

Pada proses SKB CPNS Kemenag 2023 ini, peserta yang dinyatakan lolos masih harus melakukan beberapa tahapan.

Setidaknya, dalam tahap SKB CPNS Kemenag 2023, ada 9 ketentuan dan tahapan yang harus dipahami dan dilakukan oleh peserta.

Pertama, Tata Tertib Peserta 

Baca Juga: Tahap Seleksi CPNS Kemenag Masuki Tahap SKB dan Digelar Hari Ini, Selasa 19 Desember 2023

Kedua, Peserta dihimbau untuk hadir sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta 

Ketiga, Wajib Dibawa Peserta 

-Peserta diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang tentunya masih berlaku/Kartu Keluarga (KK) asli/salinan KK yang dilegalisir pejabat berwenang

-Kemudian, peserta diwajibkan membawa Kartu Tanda Peserta Ujian asli dan telah dicetak melalui laman sscasn.bkn.go.id

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x