9 Ketentuan dan Tahapan SKB CPNS Kemenag 2023, Peserta Wajib Tahu, Jika Melanggar Akan Dianggap Gugur

- 19 Desember 2023, 10:56 WIB
Ilustrasi SKB CPNS Kemenag 2023
Ilustrasi SKB CPNS Kemenag 2023 /Nova Wahyudi/ANTARA FOTO/

-Nyontek ataupun bertanya pada sesama peserta saat seleksi berlangsung

-Melakukan tindakan menerima/memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa seizin dari panitia selama seleksi sedang berlangsung

Baca Juga: Ini Penjelasan Kemenag RI Tentang Filosofi Label Halal Terbaru yang Ramai Menjadi Perbincangan di Media Sosial

-Peserta dilarang keluar ruangan saat seleksi sedang berlangsung, kecuali diperbolehkan oleh panitia

-Membawa makanan dalam bentuk apapun ataupun minuman saat di ruangan seleksi

Kesembilan, Peserta wajib mengikuti instruksi dari panitia sebelum ujian dimulai.

Kesepuluh, Peserta baru diperbolehkan keluar ruangan seleksi ketika telah penyelesaian soal seleksi ataupun waktu telah habis.

Setelah mengetahui tahapan di atas, perlu tahu juga bahwa peserta dapat dikenakan sanksi dan dianggap gugur jika melakukan ini:

1.Peserta terlambat hadir

2.Tidak membawa kelengkapan dokumen dan memberikan dokumen yang tidak sesuai

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah