9 Ketentuan dan Tahapan SKB CPNS Kemenag 2023, Peserta Wajib Tahu, Jika Melanggar Akan Dianggap Gugur

- 19 Desember 2023, 10:56 WIB
Ilustrasi SKB CPNS Kemenag 2023
Ilustrasi SKB CPNS Kemenag 2023 /Nova Wahyudi/ANTARA FOTO/

Keempat, Berpakaian rapi dan sopan

Baca Juga: Persyaratan, Link Pendaftaran dan Jadwal Lengkap Seleksi Petugas Haji Kemenag 2024

-Peserta haruskan mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dan berbahan kain yang berwarna gelap (tidak dibenarkan untuk penggunaan kaos, celana/rok dengan bahan jeans, dan juga sandal), peserta yang berhijab wajib menggunakan jilbab berwarna gelap

Kelima, Peserta diharuskan menunjukkan kelengkapan dokumen kepada panitia

Keenam, Peserta diwajibkan melakukan penitipan barang di tempat yang telah ditentukan

Ketujuh, Peserta wajib untuk membawa DRH yang telah diisi sesuai dengan himbauan yang telah diumumkan, dokumen bukti pengalaman kerja, dan juga dokumen pendukung lainnya dan diserahkan kepada panitia

Baca Juga: Tukin Kemenag 2024 Naik 80 Persen, PNS Golongan Paling Rendah Rp1.968.000 dan Paling Tinggi Rp29.085.000

Delapan, Larangan bagi peserta

-Peserta dilarang membawa/menggunakan buku berupa catatan, lalu jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun, peralatan elektronik tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, kamera apapun, kecuali diperbolehkan oleh panitia dan dokumen pada angka 6

-Peserta dilarang membawa senjata tajam dalam bentuk apapun/senjata api

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x