TRENGGALEKPEDIA.COM - Presiden Jokowi dan Kemenkeu telah mengumumkan mengenai kebijakan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN yang meliputi PNS, TNI dan Polri akan mendapatkan tambahan gaji pokok sebesar 8 persen pada tahun 2024 mendatang.
Kenaikan gaji 8 persen ini telah ditetapkan pada September 2023 dan tertuang dalam Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2024.
Baca Juga: Ini 7 Hak PNS dan PPPK 2024 Berdasarkan Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023
Kemenkeu sebagai instansi yang membuat anggaran memastikan ketersediaan nya anggaran agar implementasi UU APBN 2024 tersebut berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah dan Kemenkeu telah mempersiapkan anggaran yang cukup besar demi memenuhi kebutuhan kenaikan gaji ASN, yaitu sebesar Rp52 triliun.
Mulyani menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun untuk memenuhi kebutuhan kenaikan gaji ASN 2024.
Kenaikan gaji pokok PNS ini nantinya akan disesuaikan berdasarkan jenis golongan. Artinya nominal yang akan diterima PNS bisa berbeda-beda.