Ini 7 Hak PNS dan PPPK 2024 Berdasarkan Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023

- 17 Desember 2023, 19:00 WIB
7 hak PNS dan PPPK berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023
7 hak PNS dan PPPK berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 /Sekretariat Kabinet/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Ini 7 hak yang akan diterima oleh PNS dan PPPK pada tahun 2024 berdasarkan UU ASN.

UU Nomor 20 Tahun 2023 telah mengamanatkan tentang 7 hak yang menjadi milik PNS dan PPPK tahun 2024.

Pemerintah telah menandatangani UU ASN terbaru mengenai 7 hak PNS dan PPPK pada 31 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga: Info A1 PT Taspen, Gaji Pensiunan PNS Golongan 1 hingga 4 Dicairkan Minggu Awal Januari 2024, Ini Tertinggi

7 hak yang akan didapat oleh PNS dan PPPK ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 tentang hak atas penghargaan dan pengakuan material dan non-material.

Pemberian hak ini tentu memberikan kabar bahagia kepada PNS dan PPPK dalam menyambut tahun baru 2024.

Diharapkan juga, dengan adanya 7 hak ini bisa memberikan semangat PNS dan PPPK dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Ketok Palu APBN 2024 untuk PNS! Pembayaran Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Menemui Titik Terang

Adapun hak yang akan didapat PNS dan PPPK berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x