TRENGGALEKPEDIA.COM – Ini 7 hak yang akan diterima oleh PNS dan PPPK pada tahun 2024 berdasarkan UU ASN.
UU Nomor 20 Tahun 2023 telah mengamanatkan tentang 7 hak yang menjadi milik PNS dan PPPK tahun 2024.
Pemerintah telah menandatangani UU ASN terbaru mengenai 7 hak PNS dan PPPK pada 31 Oktober 2023 lalu.
7 hak yang akan didapat oleh PNS dan PPPK ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 tentang hak atas penghargaan dan pengakuan material dan non-material.
Pemberian hak ini tentu memberikan kabar bahagia kepada PNS dan PPPK dalam menyambut tahun baru 2024.
Diharapkan juga, dengan adanya 7 hak ini bisa memberikan semangat PNS dan PPPK dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun hak yang akan didapat PNS dan PPPK berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 sebagai berikut: