Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan Tahun 2024, Melonjak Naik 8 Persen hingga 12 Persen

- 20 Desember 2023, 10:40 WIB
Ilustrasi jadwal pencairan THR dan gaji ke 13 untuk PNS dan pensiunan 2024
Ilustrasi jadwal pencairan THR dan gaji ke 13 untuk PNS dan pensiunan 2024 /YouTube/Cerita Muria/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 yang akan diterima PNS dan pensiunan PNS.

THR dan gaji ke 13 PNS ini, tahun 2024 dikabarkan akan melonjak naik 8 persen hingga 12 persen.

Kabar melonjakknya THR dan gaji ke 13 ini tentu menjadi kabar baik untuk PNS dan pensiunan PNS.

Baca Juga: Ingin Ajukan Pensiun PNS Dini? Ini Ketentuan, Syarat dan Dokumen Pengajuan Sebagaimana PP Nomor 11 Tahun 2017

Naiknya THR dan gaji ke 13 PNS dan pensiunan PNS ini sendiri karena gaji pokok yang juga mengalami kenaikan.

THR dan gaji ke 13 yang akan didapat ini tentunya nanti akan senilai dengan gaji pokok yang akan diterima oleh PNS dan pensiunan PNS.

Sehingga dengan adanya kenaikan gaji, maka THR dan gaji ke 13 dipastikan juga akan mengalami kenaikan.

Baca Juga: Anggaran Rp52 Triliun Disiapkan Kemenkeu untuk Kenaikan Gaji PNS 8 Persen 2024, Ini Besaran Gaji Setelah Naik

Sebagaimana diketahui, gaji PNS mengalami kenaikan 8 persen, sementara pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Lalu kapan PNS dan pensiunan PNS mendapatkan THR dan gaji ke 13?

Biasanya, pemberian gaji ke 13 dan THR untuk PNS dan pensiunan PNS ini dalam waktu yang bersamaan.

Baca Juga: Pensiunan PNS Harus Lakukan Otentikasi Berkala agar Pencairan Gaji Lancar, Ini Proses Klaim Online di Taspen

Mengacu pada pemberian THR dan gaji ke 13 sebelumnya, maka tahun 2024 ini tidak mengalami perubahan.

Artinya, THR dan gaji ke 13 akan diberikan kepada PNS dan pensiunan sebelum hari raya idul fitri.

Sedangkan mekanisme pemberian THR untuk PNS dan pensiunan ini akan diatur dalam peraturan mendatang.

Baca Juga: Ini 7 Hak PNS dan PPPK 2024 Berdasarkan Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023

Pemberian THR ini tentunya bukan hanya PNS saja, melainkan PPPK, TNI dan Polri juga akan mendapatkannya.

Bukan hanya PNS dan pensiunan, THR juga diberikan kepada TNI, Polri hingga PPPK.

Itulah informasi mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke 13 PNS dan pensiunan PNS yang mengalami kenaikan 8 persen hingga 12 persen. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah