TRENGGALEKPEDIA.COM – Bagi kalian PNS yang ingin mengajukan pensiun dini perlu memperhatikan ketentuan dan syarat yang berlaku.
Syarat dan ketentuan PNS yang ingin mengajukan pensiun dini ini telah diatur dalam Peraturan pemerintah (PP).
PNS yang bisa mengajukan pensiun dini adalah mereka yang usianya minimal 45 tahun dan sudah melakukan masa kerja minimal 20 tahun.
Skema 45:20 ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Sebagaimana dijelaskan di atas, proses pengajuan pensiun dini PNS ini ada ketentuan dan sayarat yang meski diperhatikan.
Adapun UU atau aturan yang mengatur tentang pensiunan dini tersebut sebagai berikut:
Ketentuan Bagi PNS yang Ingin Mengajukan Pensiun Dini
Sebelum melengkapi syarat, ada ketentuan yang meski diperhatikan oleh PNS, misalnya aturan tentang batas usia.