Ingin Ajukan Pensiun PNS Dini? Ini Ketentuan, Syarat dan Dokumen Pengajuan Sebagaimana PP Nomor 11 Tahun 2017

- 20 Desember 2023, 09:45 WIB
Ilustrasi pengajuan pensiun dini PNS
Ilustrasi pengajuan pensiun dini PNS /Kementerian perindustrian/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Bagi kalian PNS yang ingin mengajukan pensiun dini perlu memperhatikan ketentuan dan syarat yang berlaku.

Syarat dan ketentuan PNS yang ingin mengajukan pensiun dini ini telah diatur dalam Peraturan pemerintah (PP).

PNS yang bisa mengajukan pensiun dini adalah mereka yang usianya minimal 45 tahun dan sudah melakukan masa kerja minimal 20 tahun.

Skema 45:20 ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Baca Juga: Anggaran Rp52 Triliun Disiapkan Kemenkeu untuk Kenaikan Gaji PNS 8 Persen 2024, Ini Besaran Gaji Setelah Naik

Sebagaimana dijelaskan di atas, proses pengajuan pensiun dini PNS ini ada ketentuan dan sayarat yang meski diperhatikan.

Adapun UU atau aturan yang mengatur tentang pensiunan dini tersebut sebagai berikut:

Ketentuan Bagi PNS yang Ingin Mengajukan Pensiun Dini

Sebelum melengkapi syarat, ada ketentuan yang meski diperhatikan oleh PNS, misalnya aturan tentang batas usia.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah