TRENGGALEKPEDIA.COM - Selamat untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena Tunjangan Hari Raya (THR) mengalami kenaikan di tahun 2024.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, THR yang akan diterima oleh PNS ini akan mengalami kenaikan 8 persen.
Naiknya THR PNS ini berkaitan dengan naiknya gaji pokok sebesar 8 persen. artinya, pemberian THR akan mengacu pada kenaikan tersebut.
Tak hanya THR yang naik 8 persen, PNS diwaktu yang bersamaan akan mendapatkan pencairan gaji ke 13.
Sehingga PNS dipastikan akan menerima THR dan gaji ke 13 dengan kenaikan sebesar 8 persen.
Lalu kapan pembayaran THR dan gaji ke 13 ini dilakukan di tahun 2024?
Pemerintah sejauh ini belum mengumumkan aturan baru yang merubah PP Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pemberian THR dan gaji ke 13 untuk PNS.
Namun tidak perlu khawatir, THR dan gaji ke 13 yang naik 8 persen sudah masuk dalam APBN 2024.
THR dan gaji ke 13 yang akan diterima oleh PNS ini nantinya terdiri dari 5 komponen, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Belum adanya perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2023, maka pencairan THR PNS ini bisa mengacu pada tahun sebelumnya.
Tahun sebelumnya, pemberian THR PNS dilakukan pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri
Jadwal ini berlaku untuk semua PNS yang terdiri dari beberapa golongan, bahkan PNS yang non-muslim juga akan mengikuti jadwal tersebut.
Sementara pencairan gaji 13 PNS diperkirakan pada bulan Juni atau paling lama pada bulan Juli 2024.
Itulah informasi mengenai 5 komponen THR dan gaji ke 13 yang akan diterima PNS tahun 2024. Semoga bermanfaat.***