TRENGGALEKPEDIA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 terdiri dari 5 komponen.
Komponen tersebut adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja dengan penjelasan yang berbeda-beda.
THR dan gaji ke 13 yang akan diberikan tahun 2024 ini merupakan bagian dari hak yang akan didapatkan oleh PNS.
Sebagaimana diketahui, gaji pokok PNS tahun 2024 akan mengalami kenaikan hingga 8 persen. Kabar ini tentu membuat PNS berbahagia.
Sehingga masa-masa pencairan THR dan gaji ke 13 ini merupakan momen yang akan selalu ditunggu-tunggu oleh PNS.
Dengan naiknya gaji pokok PNS sebesar 8 persen, maka THR dan gaji ke 13 yang akan diterima juga akan disesuaikan dengan kenaikan tersebut.
Mengenai penjelasan 5 komponen THR dan gaji ke 13 PNS yang cair tahun 2024 dengan rincian di bawah ini:
1. Gaji Pokok
Sebagaimana telah diketahui, gaji pokok PNS tahun 2024 dengan kenaikan 8 persen telah masuk APBN 2024.
Sehingga bisa dipastikan bahwa THR dan gaji 13 yang akan didapat PNS juga akan mengalami kenaikan.
2. Tunjangan Keluarga
Yang dimaksud dengan tunjangan keluarga adalah tunjangan untuk suami atau istri PNS dengan besaran 10 persen dari gaji pokok.
Karena gaji pokok PNS naik, maka tunjangan keluarga juga akan ikut naik.
3. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan PNS merupakan bantuan berbentuk fisik yaitu beras 10 Kg.
Anggaran tunjangan pangan PNS ini juga mengalami kenaikan dalam APBN 2024, yaitu naik hingga 50,4 persen.
4. Tunjangan Jabatan dan Umum
5. Tunjangan Kinerja 50 Persen
Mengenai tunjangan kinerja (tukin) tahun 2024 bisa saja mengalami perbedaan dengan tahun 2023.
Sehingga untuk tunjangan jenis terakhir ini masih menunggu kepastian aturan baru yang akan memutuskan besaran tunjangan kinerja tersebut.
Itulah informasi mengenai THR dan gaji pokok PNS yang akan cair tahun 2024 dan terdiri dari 5 komponen. Semoga bermanfaat.***