THR dan Gaji ke 13 PNS Cair 2024 Terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Pangan, Jabatan, dan Kinerja

- 20 Desember 2023, 15:28 WIB
Ilustrasi THR dan gaji ke 13 PNS yang cair 2024 terdiri dari 5 komponen
Ilustrasi THR dan gaji ke 13 PNS yang cair 2024 terdiri dari 5 komponen /ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri/sgd/YU/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 terdiri dari 5 komponen.

Komponen tersebut adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja dengan penjelasan yang berbeda-beda.

THR dan gaji ke 13 yang akan diberikan tahun 2024 ini merupakan bagian dari hak yang akan didapatkan oleh PNS.

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan Tahun 2024, Melonjak Naik 8 Persen hingga 12 Persen

Sebagaimana diketahui, gaji pokok PNS tahun 2024 akan mengalami kenaikan hingga 8 persen. Kabar ini tentu membuat PNS berbahagia.

Sehingga masa-masa pencairan THR dan gaji ke 13 ini merupakan momen yang akan selalu ditunggu-tunggu oleh PNS.

Dengan naiknya gaji pokok PNS sebesar 8 persen, maka THR dan gaji ke 13 yang akan diterima juga akan disesuaikan dengan kenaikan tersebut.

Baca Juga: Ingin Ajukan Pensiun PNS Dini? Ini Ketentuan, Syarat dan Dokumen Pengajuan Sebagaimana PP Nomor 11 Tahun 2017

Mengenai penjelasan 5 komponen THR dan gaji ke 13 PNS yang cair tahun 2024 dengan rincian di bawah ini:

1. Gaji Pokok

Sebagaimana telah diketahui, gaji pokok PNS tahun 2024 dengan kenaikan 8 persen telah masuk APBN 2024.

Sehingga bisa dipastikan bahwa THR dan gaji 13 yang akan didapat PNS juga akan mengalami kenaikan.

Baca Juga: Anggaran Rp52 Triliun Disiapkan Kemenkeu untuk Kenaikan Gaji PNS 8 Persen 2024, Ini Besaran Gaji Setelah Naik

2. Tunjangan Keluarga

Yang dimaksud dengan tunjangan keluarga adalah tunjangan untuk suami atau istri PNS dengan besaran 10 persen dari gaji pokok.

Karena gaji pokok PNS naik, maka  tunjangan keluarga juga akan ikut naik.

3. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan PNS merupakan bantuan berbentuk fisik yaitu beras 10 Kg.

Baca Juga: PT Taspen Cairkan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Januari 2024, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Anggaran tunjangan pangan PNS ini juga mengalami kenaikan dalam APBN 2024, yaitu naik hingga 50,4 persen.

4. Tunjangan Jabatan dan Umum

5. Tunjangan Kinerja 50 Persen

Mengenai  tunjangan kinerja (tukin) tahun 2024 bisa saja mengalami perbedaan dengan tahun 2023. 

Sehingga untuk tunjangan jenis terakhir ini masih menunggu kepastian aturan baru yang akan memutuskan besaran tunjangan kinerja tersebut.

Itulah informasi mengenai THR dan gaji pokok PNS yang akan cair tahun 2024 dan terdiri dari 5 komponen. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah