Perbedaan tersebut juga berlaku pada THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari APBD.
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa nominal yang akan didapat PNS dan PKKK dengan rincian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Dan satu tambahan lagi, yaitu penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.***