PP tersebut menjelaskan bahwa aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2023.
Adapun THR dan gaji ke-13 dijelaskan bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, dan lainnya
Adapun THR yang didapatkan PNS dan PPPK terdiri dari 5 komponen, yaitu:
Baca Juga: Ini Rincian Bonus Gaji ke 13 THR PNS dan ASN Cair Tahun 2023, Nominal Lebih Besar?
-Gaji pokok
-Tunjangan keluarga
-Tunjangan pangan
-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-5 persen tunjangan kinerja.
Mengenai nominal yang akan diterima, hal ini akan disesuaikan pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatan PNS dan PPPK.