2024 Tahunya PNS dan PPPK, Ini Rincian THR dan Gaji ke 13 PNS dan PPPK yang Melimpah Tahun 2024

- 20 Desember 2023, 17:58 WIB
ilustrasi uang/freepick.com@freepik
ilustrasi uang/freepick.com@freepik /

PP tersebut menjelaskan bahwa aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2023.

Adapun THR dan gaji ke-13 dijelaskan bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, dan lainnya

Adapun THR yang didapatkan PNS dan PPPK terdiri dari 5 komponen, yaitu:

Baca Juga: Ini Rincian Bonus Gaji ke 13 THR PNS dan ASN Cair Tahun 2023, Nominal Lebih Besar?

-Gaji pokok

-Tunjangan keluarga

-Tunjangan pangan

-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

-5 persen tunjangan kinerja.

Mengenai nominal yang akan diterima, hal ini akan disesuaikan pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatan PNS dan PPPK.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah