TRENGGALEKPEDIA.COM - Dua pelaku yang diduga sebagai anggota sindikat perdagangan manusia ditangkap Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menukil dari laman Antara, Kombes Pol Hari Brata, Dirreskrimum Polda NTB menjelaskan, kedua pelaku ini adalah laki-laki.
Mereka ditangkap oleh Komando Tim Subdit IV bidang remaja, anak, dan wanita (reknata) pada Senin 22 Februari 2021.
Baca Juga: PBSI Tarik Beberapa Pemain dari Swiss Terbuka ke Kejuaraan All England
Kedua pelaku berinisial HS (44) asal Ciracas, Jakarta Timur dan AB (41) asal Suralaga, Lombok Timur.
HS berperan sebagai penampung di Jakarta dan memberangkatkan korban, sedangkan AB berperan merekrut di daerah NTB.
Kombes Pol Hari Brata menjelaskan, sindikat perdagangan manusia lintas negara ini mempunyai modal besar.
Untuk meyakinkan para korban, mereka memberikan jaminan keuntungan berlipat ganda.
"Upah yang diterima pelaku jika berhasil merekut satu orang mencapai Rp120 juta," katanya.
Baca Juga: Bencana Banjir Pada Masa Raja Airlangga, Bagaimana cara mengatasinya?
Salah satu korbannya, kata Kombes Pol Hari Brata, HR (29) asal Suralaga, Lombok Timur.
HR rencananya akan dipekerjakan di Abu Dhabi sebagai asisten rumah tangga (ART). Gaji per bulan yang ditawarkan Rp4 juta, bahkan HR dijanjikan mendapat uang saku Rp2,5 juta.
Baca Juga: BPBD Jatim Ingatkan Masyarakat Potensi Bencana Erupsi Gunung Raung
Faktanya, korban justru dipekerjakan di Turki. "Modus pelaku mengirimkan secara perorangan, bukan melalui visa wisata," katanya.
Belum sampai dua tahun bekerja di Turki, HR memutuskan melarikan diri dan meminta perlindungan di KBRI, Anarka pada Desember 2020.
"Korban sering mendapatkan perlakukan tidak manusiawi. Dari pengakuan korban dan koordinasi dengan KBRI, kami memulai penyelidikan kasus ini," ucapnya.***