Dua Pelaku Sindikat Perdagangan Manusia Lintas Negara Ditangkap Polda NTB

24 Februari 2021, 08:47 WIB
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata (ketiga kiri) didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (ketiga kanan) bersama anggota subdit IV bidang renakta menunjukkan dua tersangka perdagangan manusia beserta barang buktinya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda NTB, Selasa, 23 Februari 2021. /Antara/Dhimas B.P./

TRENGGALEKPEDIA.COM - Dua pelaku yang diduga sebagai anggota sindikat perdagangan manusia ditangkap Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menukil dari laman Antara, Kombes Pol Hari Brata, Dirreskrimum Polda NTB menjelaskan, kedua pelaku ini adalah laki-laki.

Mereka ditangkap oleh Komando Tim Subdit IV bidang remaja, anak, dan wanita (reknata) pada Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: PBSI Tarik Beberapa Pemain dari Swiss Terbuka ke Kejuaraan All England

Kedua pelaku berinisial HS (44) asal Ciracas, Jakarta Timur dan AB (41) asal Suralaga, Lombok Timur.

HS berperan sebagai penampung di Jakarta dan memberangkatkan korban, sedangkan AB berperan merekrut di daerah NTB.

Kombes Pol Hari Brata menjelaskan, sindikat perdagangan manusia lintas negara ini mempunyai modal besar.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Gelombang 12, Tersisa 600.000 Kuota Pendaftaran hingga 26 Februari 2021

Untuk meyakinkan para korban, mereka memberikan jaminan keuntungan berlipat ganda.

"Upah yang diterima pelaku jika berhasil merekut satu orang mencapai Rp120 juta," katanya.

Baca Juga: Bencana Banjir Pada Masa Raja Airlangga, Bagaimana cara mengatasinya?

Salah satu korbannya, kata Kombes Pol Hari Brata, HR (29) asal Suralaga, Lombok Timur.

HR rencananya akan dipekerjakan di Abu Dhabi sebagai asisten rumah tangga (ART). Gaji per bulan yang ditawarkan Rp4 juta, bahkan HR dijanjikan mendapat uang saku Rp2,5 juta.

Baca Juga: BPBD Jatim Ingatkan Masyarakat Potensi Bencana Erupsi Gunung Raung

Faktanya, korban justru dipekerjakan di Turki. "Modus pelaku mengirimkan secara perorangan, bukan melalui visa wisata," katanya.

Belum sampai dua tahun bekerja di Turki, HR memutuskan melarikan diri dan meminta perlindungan di KBRI, Anarka pada Desember 2020.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Rabu 24 Februari 2021: Al dan Andin Bertengkar Soal Reyna, Apakah akan Cerai?

"Korban sering mendapatkan perlakukan tidak manusiawi. Dari pengakuan korban dan koordinasi dengan KBRI, kami memulai penyelidikan kasus ini," ucapnya.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler