Vaksin Booster Gratis, Berikut Jadwal dan Syarat Penerima Vaksin Dosis 3 dari Kementerian Kesehatan

13 Januari 2022, 09:39 WIB
Vaksin Booster Gratis, Berikut Jadwal dan Syarat Penerima Vaksin Dosis 3 dari Kementerian Kesehatan /Instagram @kemenkes_ri

TRENGGALEKPEDIA.COM -  Munculnya virus jenis Omicron membuat masyarakat sedikit cemas dengan gelombang kedua Covid-19.

Guna mengantisipasi gelombang Covid-19 jenis Omicron, pemerintah Indonesia segera menyuntikkan vaksin dosis ketiga (booster).

Vaksin booster dijadwalkan telah dimulai sejak 12 Januari 2022. Penerima vaksin dosis ketiga lebih mengutamakan bagi masyarakat lansia atau kelompok yang rentan terpapar Covid-19.

Yang terpenting, vaksin booster bisa didapatkan masyarakat Indonesia secara gratis. Tanpa perlu membeli hingga ratusan ribu.

Dilansir Trenggalekpedia.com dari satgas Covid-19, Presiden Jokowi resmi memberikan perintah untuk gratiskan vaksin booster.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Mulai 12 Januari, Catat Syaratnya

Presiden Jokowi menegaskan jika keselamatan masyarakat Indonesia merupakan paling penting. Ia juga menambahkan pemberian vaksin booster bisa membantu meningkatkan kekebalan tubuh dari tertular Covid-19.

Lantas apa ada syarat tertentu bagi calon penerima vaksin booster? Simak berikut ini:

1.Kementerian Kesehatan lebih mengutamakan lansia dan kelompok yang rentang terkena Covid-19

2.Calon penerima sudah melakukan vaksin dosis 2 lebih dari enam bulan sebelumnya

3.Masyarakat yang telah berusia diatas 18 tahun

Untuk cara mudah mengetahui apakah Anda termasuk calon penerima vaksin booster melalui aplikasi PeduliLindungi.

Dalam aplikasi PeduliLindungi, para calon penerima vaksin booster secara gratis akan mengetahui waktu boleh atau tidaknya menerima vaksin dosis ketiga tersebut.

Bagi Anda yang menggunakan vaksin primer (utama) merk Sinovac. Kemnkes menganjurkan untuk vaksin booster jenis AstraZeneca atau Pfizer dalam takaran setengah dosis.

Untuk yang menggunakan vaksin AstraZeneca sebagai vaksin primernya. Anda disarankan menggunakan vaksin booster jenis Moderna setengah dosis.

Vaksin booster telah dilaksanakan perdana pada 12 Januari 2022. Beberapa wilayah di kota besar mulai melakukan vaksinasi dosis 3.

Jika telah menerima vaksin booster, Pemerintah minta masyarakat tetap disiplin menjaga kesehatan.

Jangan lupa selalu terapkan 5M, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan,dan mengurangi mobilitas.

Masih menjadi cara paling ampuh agar terhindar dari paparan Covid-19. Terutama jenis virus Omicron yang mulai mengancam masyarakat.***

Editor: Rendi Mahendra

Tags

Terkini

Terpopuler