Berikut Daftar Biaya Sertifikasi Halal Untuk UMKM Setelah Resmi Diberlakukan Tarif Layanan BLU BPJPH

18 Maret 2022, 20:05 WIB
Berikut adalah daftar biaya Sertifikasi Halal Untuk UMKM yang resmi diberlakukan Tarif Layanan BLU BPJPH. /kemenag.go.id


TRENGGALEKPEDIA.COM – Setelah resmi diberlakukannya tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Rabu, 1 Desember 2021 oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Dengan adanya aturan yang berlaku tersebut, saat ini pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sudah bisa mengajukan permohonan sertifikasi halal untuk usahanya.

Akan tetapi sebelum mengajukan permohonan sertifikasi halal masyarakat perlu mengetahui dan memahami terlebih dahulu tentang tarif layanan BLU BPJPH.

Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa ketentuan tarif layanan untuk permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (Self declare) dikenai tarif Rp0 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya sama sekali.

Baca Juga: Ini Jenis Tarif Layanan BLU BPJPH untuk Urus Sertifikasi Halal yang ditetapkan PJPH

Baca Juga: Ini Penjelasan Kemenag RI Tentang Filosofi Label Halal Terbaru yang Ramai Menjadi Perbincangan di Media Sosial

Namun ketentuan yang telah ditetapkan ini masih dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh negara.

“Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” ujarnya.

Sumber untuk pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pembiayaan alternatif UMKM.

Selain itu ada pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir atau sumber lain yang sekiranya sah dan tidak mengikat.

Namun permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan menggunakan mekanisme reguler akan dikenakan tarif layanan yang berlaku.

Di dalam tarif layanan tersebut terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan penerbitan sertifikat halal.

Dilansir oleh Trenggalekpedia.com dari website Kemenag.go.id, berikut ini daftar tarif layanan BLU BPJPH:

1. Daftar Komponen Biaya Permohonan Sertifikat Halal Untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)

a. Permohonan sertifikat halal

- Usaha mikro dan kecil dikenakan biaya Rp300.000

- Usaha menengah dikenakan biaya Rp5.000.000

- Usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri dikenakan biaya Rp12.500.000

b. Permohonan perpanjangan sertifikat halal

- Usaha mikro dan kecil dikenakan biaya Rp200.000

- Usaha menengah dikenakan biaya Rp2.400.000

- Usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri dikenakan biaya Rp5.000.000

c. Registrasi sertifikat halal luar negeri dikenakan biaya Rp800.000

2. Batas Tinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

a. Produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana dikenakan biaya Rp350.000

b. Pangan olahan dikenakan biaya Rp350.000

c. obat dikenakan biaya Rp350.000

d. Kosmetik dikenakan biaya Rp350.000

e. Barang gunaan dikenakan biaya Rp350.000

f. Jasa dikenakan biaya Rp350.000

g. Restoran/katering/kantin dikenakan biaya Rp350.000

h. Rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelihan dikenakan biaya Rp350.000

3. Batas Tinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar dan/atau Luar Negeri

a. Produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana dikenakan biaya Rp3.000.000

b. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial dikenakan biaya Rp6.468.750

c. Flavour dan fragrance dikenakan biaya Rp7.652.500

d. Produk rekayasa genetika dikenakan biaya Rp5.412.500

e. Obat, kosmetik, produk biologi dikenakan biaya Rp5.900.000

f. Vaksin dikenakan biaya Rp21.125.000

g. Gelatin dikenakan biaya Rp7.912.000

h. Barang gunaan dan kemasan dikenakan biaya Rp3.937.000

i. Jasa dikenakan biaya Rp5.275.000

j. Restoran/katering/kantin dikenakan biaya Rp3.687.500

k. Rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelihan dikenakan biaya Rp3.937.000

Demikian tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)***

Editor: Rendi Mahendra

Tags

Terkini

Terpopuler