Papua Tambah 3 Provinsi Baru, Total Provinsi Indonesia Kini Jadi 37, Berikut Daftar Daerahnya

1 Juli 2022, 08:37 WIB
Ilustrasi Penambahan Provinsi Baru di Indonesia /Unsplash.com/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Dengan bertambahnya 3 Provinsi baru di Papua, Indonesia kini resmi mempunyai 37 Provinsi.

Sebagaimana diketahui, penambahan Provinsi baru tersebut telah disahkan pada Kamis, (30/6/2022).

Pengesahan Provinsi baru itu disepakati dalam rapat paripurna DPR, di mana tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua telah disahkan menjadi UU.

Ketiga RUU tersebut di antaranya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

 

Dengan pengesahan tersebut, Papua akhirnya memiliki 5 provinsi yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga: Biodata dan Profil Jekson Karmela, Juara PON Papua Takluk dari Paris Pernandes Alias ‘Salam dari Binjai'

Ada pun pembagian Ibu Kota dan kabupaten pada 3 Provinsi baru tersebut adalah:

1. Provinsi Papua Selatan

  • Kabupaten Merauke (Ibu Kota)
  • Kabupaten Boven Digoel
  • Kabupaten Mappi
  • Kabupaten Asmat

2. Provinsi Papua Tengah

  • Kabupaten Nabire (Ibu Kota)
  • Kabupaten Paniai
  • Kabupaten Mimika
  • Kabupaten Puncak Jaya
  • Kabupaten Puncak
  • Kabupaten Dogiyai
  • Kabupaten Intan Jaya
  • Kabupaten Deian

3. Provinsi Papua Pegunungan

  • Kabupaten Jayawijaya (Ibu Kota)
  • Kabupaten Pegunungan Bintang
  • Kabupaten Yahukimo
  • Kabupaten Tolikara
  • Kabupaten Mamberamo Tengah
  • Kabupaten Yalimo
  • Kabupaten Lani Jaya
  • Kabupaten Nduga

Mendagri Muhammad Tito Karnavian berharap agar pemekaran ini dapat membantu untuk mensejahterakan masyarakat, terutama Orang Asli Papua (OAP).

"Kita harapkan dengan pemekaran ini, birokrasi menjadi lebih pendek, pelayanan masyarakat akan lebih baik, yang penting tadi, pembangunan lebih cepat. Usulan pemekaran Papua berasal dari aspirasi masyarakat Papua, baik kepala daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan" tutur Mendagri dikutip dari prfmnews.id via Antara.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: PRFM News Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler