TRENGGALEKPEDIA.COM - Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang termasuk wajib pajak, harus mendata harta bendanya untuk dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.
Jenis-jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT tahunan yakni Kas, Harta piutang, investasi, herta bergerak dan tidak bergerak, serta alat transportasi.
Penjelasan selengkapnya, simak 6 jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan berikut:
1. Kas dan setara kas
- Uang tunai.
- Tabungan.
- Giro.
- Deposito.
- Setara kas lain.
2. Harta piutang
- Piutang.
- Piutang afiliasi atau instasi yang memiliki hubungan istimewa.
- Piutang lain.
3. Investasi
- Saham yang dibeli untuk dijual kembali
- Saham.
- Obligasi perusahaan.
- Obligasi pemerintah.
- Surat hutang lain.
- Reksadana.
- Instrumen derivatif misal rights, waran, kontrak berjangka, dan lain-lain.
- Penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, Firma, dan lain-lain.
- Investasi lain.
4. Harta bergerak
- Logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.
- Batu mulia seperti intan dan berlian.
- Barang seni dan antik.
- Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, dan peralatan olaraga khusus.
- Peralatan elektronik dan furnitur.
- Harta bergerak lain.
5. Harta tidak bergerak
- Tanah atau bangunan tempat tinggal.
- Tanah atau bangunan usaha misal ruko, pabrik, gudang.
- Tanah lahan usaha misal perkebunan dan pertanian.
- Harta tak bergerak lain.
6. Alat transportasi
- Sepeda.
- Sepeda motor.
- Mobil.
- Transportasi lainnya.
Nah, itulah beberapa jenis harta yang wajib dilaporkan di SPT pajak tahunan.***