6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak Tahunan, Ini Rincian Masing-masing

17 Juni 2023, 11:03 WIB
6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak Tahunan, Ini Rincian Masing-masing /Tangkapan Layar/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang termasuk wajib pajak, harus mendata harta bendanya untuk dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Jenis-jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT tahunan yakni Kas, Harta piutang, investasi, herta bergerak dan tidak bergerak, serta alat transportasi.

Penjelasan selengkapnya, simak 6 jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan berikut:

1. Kas dan setara kas

- Uang tunai.

- Tabungan.

- Giro.

- Deposito.

- Setara kas lain.

2. Harta piutang

- Piutang.

- Piutang afiliasi atau instasi yang memiliki hubungan istimewa.

- Piutang lain.

3. Investasi

- Saham yang dibeli untuk dijual kembali

- Saham.

- Obligasi perusahaan.

- Obligasi pemerintah.

- Surat hutang lain.

- Reksadana.

- Instrumen derivatif misal rights, waran, kontrak berjangka, dan lain-lain.

- Penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, Firma, dan lain-lain.

- Investasi lain.

4. Harta bergerak

- Logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.

- Batu mulia seperti intan dan berlian.

- Barang seni dan antik.

- Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, dan peralatan olaraga khusus.

- Peralatan elektronik dan furnitur.

- Harta bergerak lain.

5. Harta tidak bergerak

- Tanah atau bangunan tempat tinggal.

- Tanah atau bangunan usaha misal ruko, pabrik, gudang.

- Tanah lahan usaha misal perkebunan dan pertanian.

- Harta tak bergerak lain.

6. Alat transportasi

- Sepeda.

- Sepeda motor.

- Mobil.

- Transportasi lainnya.

Nah, itulah beberapa jenis harta yang wajib dilaporkan di SPT pajak tahunan.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler