Apa Itu KRIS yang Rencananya Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Secara Bertahap? Berikut Penjelasannya

20 Februari 2024, 15:00 WIB
Apa Itu KRIS yang Rencananya Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Secara Bertahap? Berikut Penjelasannya /pajak.com

TRENGGALEKPEDIA.COM - Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memutuskan untuk menghapuskan sistem klasifikasi kelas 1, 2, dan 3 pada layanan rumah sakit.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan standar pelayanan yang lebih merata dan terukur bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Penghapusan tersebut akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek Nomor BPJS Kesehatan Tahun 2024, Hanya Siapkan NIK KTP

Dilansir dari sumber resmi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa peralihan sistem menuju KRIS BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025 mendatang.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan standar layanan kesehatan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dr. Nadia menjelaskan bahwa penerapan KRIS BPJS Kesehatan akan dimulai dengan menstandarkan ruang rawat inap kelas 3 yang belum memenuhi 12 kriteria standar.

Penerapan ini akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini hingga 2025.

Baca Juga: Bisa Ringankan Biaya, Inilah Layanan Kesehatan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Apa Itu KRIS BPJS Kesehatan?

KRIS BPJS Kesehatan merupakan sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit.

Sebelumnya, layanan rawat inap BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3, dengan kapasitas dan fasilitas yang berbeda-beda.

Dengan diterapkannya KRIS BPJS Kesehatan, kelas rawat inap kelas 2 dan kelas 3 akan digabungkan.

Artinya, maksimal kapasitas rawat inap akan menjadi empat orang per kamar. Selain itu, seluruh kelas rawat inap akan memenuhi 12 kriteria fasilitas standar, antara lain:

Baca Juga: Apa Sanksi Jika Menunggak Iuran BPJS Kesehatan? Berikut Ini Penjelasannya

  • Komponen bangunan yang tidak memiliki tingkat porositas tinggi.
  • Ventilasi udara yang memenuhi standar pertukaran udara minimal.
  • Pencahayaan ruangan yang sesuai dengan standar.
  • Kelengkapan tempat tidur, termasuk kotak kontak dan nurse call.
  • Adanya nakas per tempat tidur.
  • Suhu ruangan yang dapat dipertahankan dalam rentang yang nyaman.
  • Pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
  • Kepadatan ruang rawat inap yang maksimal.
  • Penggunaan tirai atau partisi yang sesuai dengan standar.
  • Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
  • Kamar mandi yang sesuai dengan standar aksesibilitas.
  • Penyediaan outlet oksigen.

RS yang Siap Menerapkan KRIS BPJS Kesehatan

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Klaim Dana Siaga Rp25 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah Tahun 2024

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengumumkan bahwa sebanyak 728 rumah sakit telah menerapkan 12 kriteria KRIS.

Namun, jumlah rumah sakit yang menerapkan KRIS ini masih akan terus bertambah.

Hasil survei kesiapan rumah sakit yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa sebanyak 2.531 rumah sakit telah memenuhi 9 dari 12 kriteria KRIS.

Dari hasil survei tersebut, terdapat 14 rumah sakit di Indonesia yang telah dinyatakan siap untuk mulai menerapkan program KRIS pada tahun ini.

Berikut adalah daftar 14 rumah sakit yang siap menerapkan KRIS BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Lupa Password PCare BPJS Kesehatan 2024? Begini Solusinya

  1. RSUP Tadjuddin Chalid Makassar
  2. RSUP J Leimena Ambon
  3. RSUP Surakarta
  4. RSUP Rivai Abdullah Banyuasin
  5. RSUP Sardjito Sleman
  6. RSUD Soedarso Pontianak
  7. RSUD Sidoarjo
  8. RSUD Sultan Syarif M Alkadrie Pontianak
  9. RS Santosa Kopo Bandung
  10. RS Santosa Central Bandung
  11. RS Awal Bros Batam
  12. RS Al Islam Bandung
  13. RS Ananda Babelan
  14. RS Edelweis Bandung

Penerapan KRIS BPJS Kesehatan di rumah sakit-rumah sakit tersebut diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Dengan adanya standar pelayanan yang lebih terukur, diharapkan pula dapat meningkatkan kepuasan dan kesejahteraan peserta BPJS Kesehatan.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler