Kehabisan Uang Setelah di PHK, Begini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024

- 19 Februari 2024, 21:00 WIB
Kehabisan Uang Setelah di PHK, Begini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024
Kehabisan Uang Setelah di PHK, Begini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024 /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini cara mudah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 ketika kehabisan uang setelah di PHK.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah situasi yang dapat memberikan dampak serius pada keuangan seseorang atau keluarga.

Kehilangan penghasilan bisa membuat sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, ada solusi yang bisa Anda pertimbangkan, yakni mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Klaim Dana Siaga Rp25 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah Tahun 2024

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas pencairan saldo bagi mereka yang mengalami PHK atau memilih untuk mengundurkan diri dari pekerjaan.

Informasi lengkap mengenai langkah-langkah yang harus diambil dapat ditemukan di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Persiapan Dokumen Penting untuk Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum Anda mengajukan klaim manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

Baca Juga: Cara Terbaru Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2024, Ini Syarat dan Kriterianya

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Dokumen terkait ketenagakerjaan Anda seperti Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika dimiliki

Meskipun dokumen tersebut akan diserahkan dalam bentuk fotokopi, Anda tetap harus menunjukkan versi aslinya saat mengajukan klaim.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x