TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini rincian santunan dari BPJS Ketenagakerjaan jika anggota KPPS Pemilu tahun 2024 mengalami risiko.
Para Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas dalam Pemilu 2024 dapat menghirup lega, karena mereka akan dilindungi oleh jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan serta mendapatkan uang santunan sebagai bentuk apresiasi atas peran krusial yang mereka emban.
Pemberian jaminan sosial ini merupakan upaya nyata untuk menghargai dedikasi dan kontribusi para petugas KPPS dalam menyukseskan jalannya Pemilu 2024.
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Klaim Dana Siaga Rp25 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah Tahun 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada petugas KPPS oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) memastikan bahwa semua menteri dan kepala daerah bertanggung jawab atas pemberian jaminan sosial ini.
Selain BPJS Ketenagakerjaan, petugas KPPS juga akan diberikan uang santunan. Santunan ini akan menjadi bantuan bagi keluarga petugas KPPS yang mengalami kecelakaan fatal atau meninggal dunia saat bertugas.
Baca Juga: Meskipun Kehilangan Pekerjaan, 4 Kriteria Orang Ini Tetap Tak Bisa Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Meskipun istilah "asuransi" tidak digunakan, namun bentuk bantuan ini tetap disebut "uang santunan" dalam kebijakan pemerintah.