TRENGGALEKPEDIA.COM - Apakah kecelakaan tunggal termasuk jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Simak penjelasan berikut ini.
BPJS Kesehatan telah menjadi pilar utama dalam penyediaan jaminan biaya kesehatan bagi sebagian besar warga negara Indonesia sejak diberlakukannya Undang-Undang pada tahun 2014.
Namun, seperti halnya asuransi lainnya, BPJS Kesehatan juga memiliki batasan perlindungan, terutama dalam hal kecelakaan yang menimpa peserta.
Mari kita telusuri jenis-jenis kecelakaan yang tidak oleh BPJS Kesehatan:
Baca Juga: Diisukan Naik, Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Sekarang? Berikut Penjelasannya
Kecelakaan tunggal akibat kelalaian sendiri
Kecelakaan tunggal yang terjadi akibat kelalaian pengemudi, seperti kecelakaan lalu lintas tunggal karena mengemudi dalam keadaan mabuk atau terlibat dalam kegiatan kriminal, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Begitu juga dengan kecelakaan yang disebabkan oleh tindakan kesengajaan.
Kecelakaan ganda yang telah ditanggung Jasa Raharja
BPJS Kesehatan tidak akan menanggung korban kecelakaan ganda yang sudah ditanggung oleh Jasa Raharja, yang merupakan lembaga asuransi yang memberikan manfaat asuransi pada korban kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Mudah, Begini Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan 2024 Gunakan Progam REHAB
Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum
Kecelakaan ganda yang menimpa penumpang transportasi umum juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena telah ditanggulangi oleh Jasa Raharja.
Kecelakaan Kerja
BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja, karena hal tersebut menjadi tanggung jawab dari program jaminan kecelakaan kerja yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek Nomor BPJS Kesehatan Tahun 2024, Hanya Siapkan NIK KTP
Batasan-batasan ini penting untuk dipahami agar peserta BPJS Kesehatan memperoleh perlindungan yang sesuai dengan jenis kecelakaan yang mungkin terjadi.
Dalam keadaan di luar batasan tersebut, peserta masih dapat memperoleh manfaat biaya berobat melalui program JKN-KIS, asalkan dilengkapi dengan surat keterangan kecelakaan dari pihak berwenang, seperti kepolisian.***