TRENGGALEKPEDIA.COM - Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran, kini ada solusi yang bisa diandalkan, yakni melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Program ini memungkinkan peserta untuk mencicil tunggakan iuran yang telah tertunda selama beberapa bulan.
Namun, tidak semua peserta bisa mengikuti program ini. Berikut adalah informasi lebih lengkap mengenai cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan menggunakan program REHAB beserta persyaratannya.
Baca Juga: Inilah Batasan Maksimal Penggunaan BPJS Kesehatan Selama 1 Bulan
Persyaratan Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan
Menurut informasi yang dilansir dari situs Kabupaten Bekasi, berikut adalah syarat dan ketentuan peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengikuti program REHAB:
1. Program REHAB khusus bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).
2. Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan, yaitu antara 4 sampai 24 bulan.
3. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
4. Pendaftaran bisa dilakukan hingga tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari yang hanya sampai tanggal 27.