TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah Indonesia tengah mengkaji rencana penghapusan kelas dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sehingga iaurannya juga diisukan naik.
Meskipun belum ada tanggal pasti untuk implementasinya, meski pembahasan telah dimulai.
Dalam rencana ini, pasien tidak lagi akan dibedakan berdasarkan kelas BPJS Kesehatan seperti kelas 1, 2, dan 3, seperti yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Inilah Batasan Maksimal Penggunaan BPJS Kesehatan Selama 1 Bulan
Sebagai alternatif, layanan kesehatan di rumah sakit akan menggunakan konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Saat ini, uji coba KRIS telah dilakukan di 14 rumah sakit di Indonesia. Namun, sistem ini masih dalam tahap eksperimental dan belum diresmikan.
BPJS Kesehatan saat ini memiliki beberapa kategori kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kategori-kategori tersebut meliputi:
Pekerja Penerima Upah (PPU):
- Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.