Patah Tulang, Apakah Biaya Pemasangan Gips Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Penjelasannya

5 Maret 2024, 18:30 WIB
Patah Tulang, Apakah Biaya Pemasangan Gips Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Penjelasannya /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pasang gips merupakan salah satu prosedur medis yang umum dilakukan untuk mengimobilisasi bagian tubuh yang mengalami patah tulang atau cedera lainnya.

Tujuannya adalah untuk mencegah pergerakan bagian tubuh yang terluka agar tulang atau jaringan lunak yang rusak dapat sembuh dengan baik.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah biaya pasang gips ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah ya, dengan beberapa syarat tertentu.

Baca Juga: Biar Iuran BPJS Kesehatan Tak Jalan Terus, Bisakah Distop? Begini Penjelasannya

Syarat Pasang Gips Ditanggung BPJS

Untuk dapat memperoleh manfaat pasang gips yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:

- Pasang gips dilakukan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

- Pasien harus memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif dan telah membayar iuran bulanan.

- Pasang gips dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas.

- Pasang gips dilakukan oleh dokter spesialis yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Baca Juga: Penting, Ini Syarat Agar Biaya MRI Ditanggung BPJS Kesehatan

Jika prosedur pasang gips memenuhi semua persyaratan di atas, maka biaya pasang gips akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pasien hanya akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 30.000.

Ketentuan Saat Pasang Gips Ditanggung BPJS

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pasien yang akan menjalani prosedur pasang gips dengan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ingin Daftar BPJS Kesehatan Sesuai Kemampuan? Silahkan Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

- Mengajukan permohonan rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

- Membawa kartu BPJS Kesehatan aktif dan surat rujukan saat datang ke rumah sakit.

- Menjalani pemeriksaan medis untuk memastikan bahwa pasang gips diperlukan.

- Berkonsultasi dengan dokter spesialis yang akan melakukan pasang gips.

Jenis-Jenis Gips yang Ditanggung BPJS

Ada beberapa jenis gips yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

Baca Juga: Konsulitasi ke Dokter Gizi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Syaratnya!

- Gips Elastis: Terbuat dari bahan yang elastis, sehingga dapat mengikuti bentuk tubuh pasien. Biasanya digunakan untuk cedera yang tidak terlalu parah.

- Gips Kaku: Terbuat dari bahan yang kaku, sehingga tidak dapat mengikuti bentuk tubuh pasien. Jenis ini biasanya digunakan untuk cedera yang parah.

- Gips Fiberglass: Terbuat dari bahan fiberglass, sehingga lebih ringan dan kuat dari gips konvensional. Digunakan untuk cedera yang membutuhkan imobilisasi yang lama.

Dengan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku, serta jenis-jenis gips yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh manfaat optimal dari program ini dalam mendapatkan perawatan kesehatan yang dibutuhkan.****

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler