Biar Iuran BPJS Kesehatan Tak Jalan Terus, Bisakah Distop? Begini Penjelasannya

- 5 Maret 2024, 10:05 WIB
Biar Iuran BPJS Kesehatan Tak Jalan Terus, Bisakah Distop? Begini Penjelasannya
Biar Iuran BPJS Kesehatan Tak Jalan Terus, Bisakah Distop? Begini Penjelasannya /RRI

TRENGGALEKPEDIA.COM – Salah satu cara untuk stop iuran BPJS Kesehatan adalah menonaktikafkan keanggotaan.

BPJS Kesehatan telah menjadi bagian integral dari jaringan perlindungan kesehatan di Indonesia.

Namun, terkadang terjadi situasi di mana peserta perlu menonaktifkan keanggotaannya, entah karena faktor meninggal dunia, mutasi, atau keanggotaan yang kedaluwarsa.

Untuk mengatasi hal ini, BPJS Kesehatan menyediakan prosedur yang jelas dan mudah untuk menonaktifkan status kepesertaan. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ingin Daftar BPJS Kesehatan Sesuai Kemampuan? Silahkan Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Persyaratan Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Sebelum memulai proses menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:

  • Kartu BPJS Kesehatan.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Bukti pembayaran iuran setiap bulan.
  • Surat kematian yang diterbitkan rumah sakit atau kelurahan setempat (khusus untuk peserta yang meninggal dunia dan diwakilkan oleh anggota keluarga).

Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Ada beberapa metode yang dapat digunakan untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, termasuk:

Baca Juga: 5 Cara Cepat Cek Nomor BPJS Kesehatan, Bisa Pakai NIK KTP

1. Ke Kantor Pusat atau Cabang BPJS Kesehatan:

  • Siapkan semua dokumen yang diperlukan.
  • Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat sesuai domisili.
  • Ambil nomor antrean untuk layanan penonaktifan kepesertaan.
  • Serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas untuk verifikasi.
  • Petugas akan memproses penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan.

2. Lewat Aplikasi EDabu:

  • Unduh aplikasi E-Dabu melalui App Store atau Google Play Store.
  • Daftar atau masuk dengan akun yang telah terdaftar.
  • Pilih menu "Mutasi Peserta" > "Data Peserta".
  • Pilih nama peserta yang akan dinonaktifkan.
  • Klik "Nonaktifkan Peserta" untuk menyelesaikan permintaan.

3. Hubungi Pandawa:

  • Hubungi Pandawa melalui WhatsApp di nomor 0812-1294-5526 pada jam kerja.
  • Kirimkan pesan dengan format yang telah ditentukan.
  • Isi formulir online yang diberikan oleh sistem Pandawa BPJS Kesehatan.
  • Kirimkan dokumen yang diminta.
  • Konfirmasi informasi yang diminta oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Bikin SKCK di Polda Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Begini Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x