TRENGGALEKEPDIA.COM - Pada 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan akan memulai uji coba kebijakan baru yang menetapkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu syarat utama untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, menandai langkah signifikan dalam menghubungkan layanan kesehatan dengan kebutuhan administratif masyarakat.
SKCK, sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian, memiliki peran vital dalam proses perekrutan kerja dan validasi catatan kriminal seseorang.
Baca Juga: Mudah, Inilah Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir sebagai Peserta BPJS Kesehatan
Dengan menambahkan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan, kepolisian bertujuan untuk memastikan bahwa calon tenaga kerja memiliki akses terjamin terhadap layanan kesehatan, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap program JKN.
Uji coba kebijakan ini akan dilakukan di enam daerah di Indonesia, yaitu:
- Polda Kepulauan Riau: Polresta Barelang, Polsek Batu Aji
- Polda Jawa Tengah: Polrestabes Semarang, Polsek Pedurungan
- Polda Kalimantan Timur: Polresta Balikpapan, Polsek Balikpapan Selatan
- Polda Sulawesi Selatan: Polrestabes Makassar, Polsek Rappocini
- Polda Bali: Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan
- Polda Papua Barat: Polres Kabupaten Sorong, Polsek Aimas
Baca Juga: 7 Alat Kesehatan yang Gratis Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Kruk, Kacamata hingga Gigi Palsu
Masyarakat yang berada di daerah tersebut perlu memastikan kepesertaan mereka dalam program JKN untuk memenuhi syarat penerbitan SKCK.
Namun, proses pendaftaran BPJS Kesehatan tidaklah rumit. Berikut adalah panduan singkat untuk mendaftar secara online: