Ingin Daftar BPJS Kesehatan Sesuai Kemampuan? Silahkan Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

- 1 Maret 2024, 07:00 WIB
Ingin Daftar BPJS Kesehatan Sesuai Kemampuan? Silahkan Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
Ingin Daftar BPJS Kesehatan Sesuai Kemampuan? Silahkan Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 /Istimewa/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, atau yang lebih dikenal dengan singkatan BPJS Kesehatan, telah menjadi tulang punggung dalam menyediakan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Sementara program-programnya, BPJS Kesehatan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap peserta dapat memperoleh manfaat perlindungan dan pemeliharaan kesehatan yang diperlukan.

Menurut laman resmi BPJS Kesehatan yang dikutip pada Sabtu, 24 Februari 2024, peserta diwajibkan membayar iuran paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.

Baca Juga: 5 Cara Cepat Cek Nomor BPJS Kesehatan, Bisa Pakai NIK KTP

Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah akan menanggung pembayaran iuran mereka.

Iuran BPJS Kesehatan bervariasi tergantung pada kelas pelayanan yang dipilih oleh peserta.

Untuk pelayanan ruang perawatan Kelas I, iurannya adalah Rp 150.000 per orang per bulan. Sedangkan untuk Kelas II, iurannya adalah Rp 100.000 per orang per bulan.

Untuk Kelas III, iurannya adalah Rp 42.000 per orang per bulan.

Baca Juga: Konsulitasi ke Dokter Gizi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Syaratnya!

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x