Konsulitasi ke Dokter Gizi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Syaratnya!

- 28 Februari 2024, 12:00 WIB
Konsulitasi ke Dokter Gizi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Syaratnya!
Konsulitasi ke Dokter Gizi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Syaratnya! /Lidiyawati Harahap/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pertanyaan seputar apakah konsultasi ke dokter gizi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan seringkali muncul di tengah masyarakat.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa konsultasi ke dokter gizi dapat ditanggung oleh BPJS, namun dengan syarat tertentu, terutama jika ada indikasi medis seperti obesitas.

Dalam kasus di mana peserta mengalami obesitas yang menyebabkan gangguan fungsi tubuh dan memerlukan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan akan mengikutsertakan layanan tersebut sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Mudah, Inilah Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Namun, penting untuk dicatat bahwa jika tujuannya adalah untuk tujuan diet atau estetika dan bukan karena indikasi medis, maka layanan tersebut tidak akan ditanggung oleh JKN.

Merujuk pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52, terdapat 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar layanan tersebut:

Baca Juga: 7 Alat Kesehatan yang Gratis Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Kruk, Kacamata hingga Gigi Palsu

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetis.
  • Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan.
  • Pelayanan meratakan gigi atau ortodonti.
  • Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  • Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  • Alat dan obat kontrasepsi, serta kosmetik.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, serta kejadian luar biasa atau wabah.
  • Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
  • Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Baca Juga: Inilah 7 Perawatan Gigi yang Gratis Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Tambal Gigi hingga Pasang Gigi Palsu

Informasi ini penting untuk dipahami agar masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai cakupan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x