Kemudian, Kemenpan RB melakukan evaluasi terhadap 209 layanan publik di Polres / Polresta / Polres Metro di berbagai daerah.
Hal itu dicanangkan untuk mengoptimalkan pelayanan publik dalam pengurusan SIM dan SKCK kepada masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2017, ada enam aspek yang menjadi dasar penilaian.
Baca Juga: CEK FAKTA: Kemenkominfo Dikabarkan akan Memberi BLT Senilai Rp6,8 Juta
Penilaian itu yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.***