Dua Pelaku Sindikat Perdagangan Manusia Lintas Negara Ditangkap Polda NTB

- 24 Februari 2021, 08:47 WIB
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata (ketiga kiri) didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (ketiga kanan) bersama anggota subdit IV bidang renakta menunjukkan dua tersangka perdagangan manusia beserta barang buktinya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda NTB, Selasa, 23 Februari 2021.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata (ketiga kiri) didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (ketiga kanan) bersama anggota subdit IV bidang renakta menunjukkan dua tersangka perdagangan manusia beserta barang buktinya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda NTB, Selasa, 23 Februari 2021. /Antara/Dhimas B.P./

"Upah yang diterima pelaku jika berhasil merekut satu orang mencapai Rp120 juta," katanya.

Baca Juga: Bencana Banjir Pada Masa Raja Airlangga, Bagaimana cara mengatasinya?

Salah satu korbannya, kata Kombes Pol Hari Brata, HR (29) asal Suralaga, Lombok Timur.

HR rencananya akan dipekerjakan di Abu Dhabi sebagai asisten rumah tangga (ART). Gaji per bulan yang ditawarkan Rp4 juta, bahkan HR dijanjikan mendapat uang saku Rp2,5 juta.

Baca Juga: BPBD Jatim Ingatkan Masyarakat Potensi Bencana Erupsi Gunung Raung

Faktanya, korban justru dipekerjakan di Turki. "Modus pelaku mengirimkan secara perorangan, bukan melalui visa wisata," katanya.

Belum sampai dua tahun bekerja di Turki, HR memutuskan melarikan diri dan meminta perlindungan di KBRI, Anarka pada Desember 2020.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Rabu 24 Februari 2021: Al dan Andin Bertengkar Soal Reyna, Apakah akan Cerai?

"Korban sering mendapatkan perlakukan tidak manusiawi. Dari pengakuan korban dan koordinasi dengan KBRI, kami memulai penyelidikan kasus ini," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x