TRENGGALEKPEDIA.COM - Dua pelaku yang diduga sebagai anggota sindikat perdagangan manusia ditangkap Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menukil dari laman Antara, Kombes Pol Hari Brata, Dirreskrimum Polda NTB menjelaskan, kedua pelaku ini adalah laki-laki.
Mereka ditangkap oleh Komando Tim Subdit IV bidang remaja, anak, dan wanita (reknata) pada Senin 22 Februari 2021.
Baca Juga: PBSI Tarik Beberapa Pemain dari Swiss Terbuka ke Kejuaraan All England
Kedua pelaku berinisial HS (44) asal Ciracas, Jakarta Timur dan AB (41) asal Suralaga, Lombok Timur.
HS berperan sebagai penampung di Jakarta dan memberangkatkan korban, sedangkan AB berperan merekrut di daerah NTB.
Kombes Pol Hari Brata menjelaskan, sindikat perdagangan manusia lintas negara ini mempunyai modal besar.
Untuk meyakinkan para korban, mereka memberikan jaminan keuntungan berlipat ganda.