TRENGGALEKPEDIA.COM – Pendaftaran CPNS 2021 akan dbuka pada bulan April hingga Mei 20201. Lowongan CPNS 2021 akan merima sebanyak 1,3 juta orang dengan beberapa formasi.
Formasi beserta nama instansi yang ikut dalam CPNS dan PPPK 2021 akan diumumkan Maret 2021. Setelah itu, baru akan dibuka pendaftaran, dan tahap seleksi yang akan dibulai pada Juni 2021.
Formasi yang akan membuka seleksai paling banyak adalah formasi guru jalur PPPK menerima sebanyak 1 juta lowongan.
Baca Juga: Angin Segar, TPP PNS Tahun 2021 Naik, Berikut Rinciannya.
Selanjutnya 70.000 dialokasikan untuk Pemda atau Pemerintah Daerah, dan 119.000 untuk jabatan teknis, itu sudah termasuk tenaga kesehatan
Sementara formasi terakhir yang akan menerima seleksi CPNS 2021 adalah pemerintah pusat. Formasi ini membutuhkan sebanyak 83.000 lowongan CPNS.
Lowongan CPNS dari tahun ke tahun selalu ramai oleh pendaftar. Itu membuktikan menjadi PNS adalah pekerjaan yang paling diidam-idamkan di negeri ini.
Baca Juga: Dua Pelaku Sindikat Perdagangan Manusia Lintas Negara Ditangkap Polda NTB
Namun masih banyak yang belum tahu berapa besaran gaji PNS. Dikutip dari bkn.go.id berikut daftar gaji dan tunjangan CPNS.
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Baca Juga: PBSI Tarik Beberapa Pemain dari Swiss Terbuka ke Kejuaraan All England
- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500
2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- Golongan IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- Golongan IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.500
- Golongan IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.000
3. Golongan III (lulusan S1 sampai S3)
- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Baca Juga: Bencana Banjir Pada Masa Raja Airlangga, Bagaimana cara mengatasinya?
- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.0004.
4. Golongan IV
- Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Baca Juga: BPBD Jatim Ingatkan Masyarakat Potensi Bencana Erupsi Gunung Raung
- Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Selain itu, berikut inilah macam-macam tunjangan PNS.
1. Tunjangan Kinerja
Selain mendapat gaji tetap, PNS juga mendapat tunjangan kinerja. Tunjangan ini besarnya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.
Tunjangan kinerja PNS tertinggi di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jabatan ini mendapatka tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Sementara tunjangan kinerja paling rendah yakni sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
2. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan PNS yang diberikan hanya jabatan di jenjang eselon. Besarannya paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.
3. Tunjangan suami/istri
Tunjangan suami/istri yang diterima adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.
Baca Juga: Solusi Gagal Upload Foto KTP Prakerja Gelombang 12 Padahal Sudah Sesuai Format
Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi
4. Tunjangan anak
Selain itu, tunjangan untuk yang sudah berumah tangga adalah tunjangan anak. Tunjangan anak yang diterima adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.
Sementara syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Tersisa 600.000 Kuota, Begini Cara Daftar di www.prakerja.go.id
Selain itu, anak PNS juga belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan.
5. Tunjangan makan
Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari
6. Perjalanan Dinas
Tunjangan untuk perjalanan dinas hanya berikan jika PNS melakukan perjalanan kerja. Tunjngan ini di rincianya adalah uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.***