Mulai 4 Maret, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal Tetap Berlaku

- 3 Maret 2021, 11:46 WIB
 Kepala BPKM Bahlil Lahadalia menilai bahwa Joe Biden jadi Presiden AS tak berdampak signifikan terhadap investasi AS di Indonesia.
Kepala BPKM Bahlil Lahadalia menilai bahwa Joe Biden jadi Presiden AS tak berdampak signifikan terhadap investasi AS di Indonesia. /Twitter.com/@bahlillahadalia

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ingin memberikan kepastian dalam berusaha seperti memberikan kemudahan perizinan dan ketepatan waktu pemberian izin usaha. Peraturan ini juga dinilai sangat membantu pertumbuhan UMKM di daerah.

Melansir dari Antara, Terkait pencabutan perizinan investasi miras yang terdapat dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta agar masyarakat berhenti mempertentangkan hal itu.

"Lampiran ini sudah dicabut oleh bapak presiden dan itu akan kita laksanakan dengan penuh tanggungjawab," tegas Bahlil.

Baca Juga: Amanda Manopo Jalani Tes Swab Covid-19 usai Demam hingga 37,6 Derajat, Beruntung Hasilnya Negatif

Dalam konfrensi pers daring pada Selasa 2 Maret 2021, Bahlil mengatakan meski point perizinan investasi miras dicabut pada Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Perpres tersebut akan tetap berlaku mulai 4 Maret 2021.

"Lampiran III di poin 31, 32, dan 33 saja yang dicabut, karena itu yang berisi tentang alkohol. Itu saja yang dicabut. Selain itu tidak dicabut," katanya.

Baca Juga: Siapa yang Pantas Dampingi Pernikahan Aurel dan Atta? Krisdayanti: Dengan Cara Apapun Saya Terima

Perlu diketahui bersama bahwa dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ada 3 berkas yang dilampirkan, yaitu Lampiran I tentang Daftar Bidang Usaha Prioritas, Lampiran II tentang Dafatr Bidang Usaha yang Dialokasikan atau Kemitraan dengan K-UMKM, dan Lampiran III tentang Daftar Bidang Usaha yang terbuka degan Persyaratan Tertentu.

Bahlil berharap, upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi negara dapat terwujud melalui sejumlah peraturan dan Perpres ini.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x