3. Likuidasi
Terjadi apabila sebuah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh investor saham tersebut dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau dibubarkan.
Baca Juga: Ingin Menyatakan Cinta? Ini Tips, Hadiah dan Hari yang Tepat Menurut Shio
Dalam kondisi ini, pemegang saham adalah pihak yang mendapatkan "giliran" terakhir untuk mendapatkan haknya setelah perusahaan memenuhi kewajiban kepada pihak lain seperti kreditur.
Secara teori, pemegang saham akan mendapatkan sisa dari harta yang dimiliki oleh perusahaan setelah perusahaan tersebut menyelesaikan kewajiban.
Namun, apabila tidak ada sisa lagi, pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut.
Baca Juga: Setelah Terjebak, Para Pengunjuk Rasa Akhirnya Bisa Keluar dari Distrik Yangon
Untuk menghindari risiko investasi saham ini, investor harus memantau perkembangan perusahaan secara berkala.
Perusahaan yang mengalami masalah hingga berpotensi bangkrut biasanya mendapatkan perhatian luas dari berbagai pihak seperti bursa hingga media massa.***