Beberapa Risiko Investasi Saham yang Perlu Anda Ketahui

- 9 Maret 2021, 20:43 WIB
ILUSTRASI// Pergerakan harga saham.
ILUSTRASI// Pergerakan harga saham. /Pixels.com/Anna Nekrashevich

TRENGGALEKPEDIA.COM – Saham merupakan produk pasar modal yang menjadi salah satu bentuk investasi untuk jangka panjang.

Sama seperti investasi pada umumnya, keuntungan yang tinggi dari saham juga diiringi dengan risikonya.

Hal itu juga merupakan alasan mengapa investasi saham sering disebut sebagai instrumen yang high risk high return alias risiko tinggi dengan keuntungan yang tinggi pula.

Baca Juga: Manfaat Menonton Sinetron Sedih nan Bikin Baper, Seperti Sinetron Ikatan Cinta

Baca Juga: Atlet Voli Aprillia Manganang Dinyatakan Laki-Laki? KSDA: Hipospadia

Saham merupakan bentuk kepemilikan suatu perusahaan atas penghasilan dan kekayaan perseroan.

Risiko investasi saham ini perlu diketahui oleh investor sebagai salah satu pertimbangan sebelum mengambil keputusan investasi.

Tanpa pengetahuan soal risiko, investasi saham bisa berujung kepada kekecewaan, kemarahan, hingga penyesalan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Terbongkar Anies Baswedan Korupsi Rp100 Miliar dari Saham Miras DKI Jakarta

Dikutip berbagai sumber, berikut sejumlah risiko investasi saham yang perlu anda pahami:

1. Capital Loss

Capital loss merupakan kebalikan dari capital gain, resiko inilah yang biasanya dialami pertama kali oleh pemegang saham.

Terjadi ketika harga jual lebih rendah dibanding harga beli.

Biasanya saham dijual karena penurunan harga yang bergitu tajam sehingga menyebabkan panic selling.

Misalnya pada awal terjadinya Covid-19 lalu, merupakan penyebab Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun tajam ke level 3.937 poin.

Baca Juga: Pentingnya Teknologi Big Data Bagi Perusahaan di Seluruh Dunia

2. Suspend

Maksud dari resiko ini adalah saham diberhentikan perdagangannya oleh bursa efek.

Dengan begitu, para investor tidak dapat melakukan aktivitas saham apapun atau tidak bisa menjual sahamnya hingga suspend-nya dicabut dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

3. Likuidasi

Terjadi apabila sebuah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh investor saham tersebut dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau dibubarkan.

Baca Juga: Ingin Menyatakan Cinta? Ini Tips, Hadiah dan Hari yang Tepat Menurut Shio

Dalam kondisi ini, pemegang saham adalah pihak yang mendapatkan "giliran" terakhir untuk mendapatkan haknya setelah perusahaan memenuhi kewajiban kepada pihak lain seperti kreditur.

Secara teori, pemegang saham akan mendapatkan sisa dari harta yang dimiliki oleh perusahaan setelah perusahaan tersebut menyelesaikan kewajiban.

Namun, apabila tidak ada sisa lagi, pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut.

Baca Juga: Setelah Terjebak, Para Pengunjuk Rasa Akhirnya Bisa Keluar dari Distrik Yangon

Untuk menghindari risiko investasi saham ini, investor harus memantau perkembangan perusahaan secara berkala.

Perusahaan yang mengalami masalah hingga berpotensi bangkrut biasanya mendapatkan perhatian luas dari berbagai pihak seperti bursa hingga media massa.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah