Berdasarkan data Kemenko Perekonomian menunjukkan bahwa hingga 7 Desember 2020 terdapat 43,8 juta pendaftar di situs resmi program Kartu Prakerja yang berasal dari 514 kabupaten dan kota di 34 provinsi di Indonesia.
Sementara itu, dari gelombang Prakerja pertama sampai 11 telah ada 5,98 juta orang yang ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja dengan 5,23 juta orang di antaranya sudah menerima insentif.
Berdasarkan informasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja terdapat kurang lebih 19.500 alumnus yang menyatakan diri sebagai wirausaha, sebagaimana dikutip Trenggalekpedia.com dari Portal Sulut dalam artikel "KABAR GEMBIRA! 19.500 Alumni Prakerja Dapat Bantuan Hingga 10 Juta, Segera Lengkapi Syarat Ini".
Baca Juga: Update Covid-19, Alhamdulillah Kasus Harian Positif Terus Menurun
Denni Puspa Purbasari selaku Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja menyebutkan, 35 persen penerima Kartu Prakerja yang dahulunya tidak bekerja terdapat 17 persen di antaranya telah mampu menjadi wirausaha.
"Data ini kami berikan kepada Kemenko Perekonomian untuk menjadi program lanjutan atau program graduasi bagi penerima program Kartu Prakerja setelah mereka menjadi wirausahawan," ujarnya.
Lantas bagaimana cara mendapatkan bantuan KUR sebesar maksimal Rp10 juta tersebut
Berikut Syarat dan Ketentuan KUR Supermikro:
1. Telah masuk kategori usaha mikro.