2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan seperti sebelumnya. Namun, lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:
- Mengikuti program pendampingan (formal atau informal), atau
- Tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau
- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
Baca Juga: Penting! Cara Membedakan Penyakit Asam Urat Dengan Penyakit Rematik
3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.
4. Belum pernah menerima KUR
Jika syarat KUR Super Mikro tersebut terpenuhi maka bisa mendapatkan bantuan program tersebut dari pemerintah.
Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network Lahirkan Para Penguji UKW Melalui TOT
Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta.
Dengan adanya program lanjutan ini, jika Anda adalah Alumni Prakerja, segera daftarkan diri Anda dan dapatkan bantuan melalui KUR hingga Rp10 juta.***(Harry Tri Atmojo/Portal Sulut)