1. Calon penerima melapor kepada pemimpin satuan pendidikan sebelum April 2021.
2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan akan mengunggah SPTJM untuk nomor baru dan nomor yang berubah ke:
- https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id
- https://pddikti.kemdikbud.go.id
Demikian penjelasan dan syarat penerima bantuan kuota Kemendikbud. Semoga bermanfaat.***