Sindikat Pemalsuan Buku Nikah Dibekuk Polres Metro Jakarta Utara, Dijual Rp3,5 Juta Per Pasang

- 17 Maret 2021, 09:42 WIB
Sindikat Pemalsuan Buku Nikah Dibekuk Polres Metro Jakarta Utara.
Sindikat Pemalsuan Buku Nikah Dibekuk Polres Metro Jakarta Utara. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Kemenag.go.id.

Baca Juga: Soal Vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan, MUI: Tidak Batalkan Puasa

Dari enam pelaku tersebut berperan membuat buku nikah palsu, tukang ketik, perantara, dan penjual buku nikah palsu.

Menurut Kombes Guruh, jaringan ini sudah beroperasi sejak 2018 lalu dan diperkirakan sudah menjual ratusan pasang buku nikah palsu kepada para pemesan dan pengguna.

Buku nikah tersebut, sambungnya, digunakan sebagai syarat legalitas, BPJS, syarat kredit, daftar diri ingkungan hingga sewa kontrakan.

Untuk proses pembuatannya, para pelaku menjanjikan kepada pemesan sekitar seminggu.

"Mitifnya, mereka memalsukan buku nikah untuk mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun kami terus melakukan pengembangan terkait motif lain dari para pelaku," ujarnya.

Baca Juga: Catat: 4 Bantuan Bansos PKH yang Akan Dicairkan Bulan April 2021

Selain menangkap tujuh orang sindikat pemalsuan buku nikah, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya hologram yang akan ditempel di buku nikah palsu, seratusan buku nikah palsu, sampul.

Selain itu juga diamankan stempel, mesin press, mesin pengering, alat laminating, alat sablon, handphone, seperangkat komputer beserta printer, dan uang tunai hasil kejahatan.

Para pelaku dikenakan pasal 263 KUHP, yaitu barang siapa membuat surat palsu dan memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan dapat menimbulkan kerugian negara diancam dengan penjara paling lama enam tahun.***

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah