TRENGGALEKPEDIA.COM - Sindikat pemalsuan buku nikah di kawasan rumah susun (rusun) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Terungkapnya praktik pemalsuan buku nikah ini berawal dari laporan masyarat jika di lokasi tersebut terdapat transaksi penjualan buku nikah palsu.
Mendapatkan laporan tersebut, Polres Metro Jakarta Utara pun segera melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Info Lowongan Pekerjaan Bagi Fresh Graduate, Daftarkan Diri Anda
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif, dari penyelidikan personel menangkap salah satu pelaku yang diduga menjual buku nikah palsu berinisial S.
"Barang bukti yang diamankan dari S, yakni dua pasang buku nikah palsu wana coklat dan hijau," ujarnya, menukil dari laman Kementarian Agama (Kemenag).
Penangkapan S, lanjutnya, terjadi pada 25 Februari 2021. Dari keterangan pelaku, buku nikah palsu tersebut dipesan melalui salah satu sindikat dnegan harga per pasang Rp1 juta, dan dijual kembali dengan harga Rp3,5 juta.
Setelah menangkap S, Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menangkap enam pelaku sindikat lainnya di sekitar wilayah Cilincing dan Pusaka Jaya Subang, Jawa Barat.