Catat Tanggalnya, Ini Ketentuan THR 2021 untuk Buruh dan Pekerja Swasta

- 12 April 2021, 11:41 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram/@idafauziyahnu

Baca Juga: Doa dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan dari Sulthon Al Aulia’ Sayyidina Syaikh ‘Abdul Qodir Al Jilani RA

Selain itu, Ida mengungkapkan jika SE ketentuan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Di dalam SE aturan THR tersebut dijelaskan agar perusahaan melakukan pembayaran THR Keagamaa maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: THR 2021, Menaker Wajibkan Dibayar Paling Lambat Sebelum Hari Raya

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," ungkap Ida Ida.

Sedangkan ketentuan pekerja atau buruh yang mendapat THR yakni pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan penuh atau lebih.

Hak tersebut juga didapat pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca Juga: Update Terbaru Covid-19, Minggu 11 April 2021: Jawa Timur Posisi Ketiga Kasus Harian Tertinggi

Jumlah besaran THR tergantung masa kerja, jika pekerja melakukan pekerjaan selama 12 bulan atau lebih, akan mendapatkan THR Keagamaan dengan ketentuan 1 bulan upah.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah