Selain itu, Ida mengungkapkan jika SE ketentuan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Di dalam SE aturan THR tersebut dijelaskan agar perusahaan melakukan pembayaran THR Keagamaa maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: THR 2021, Menaker Wajibkan Dibayar Paling Lambat Sebelum Hari Raya
"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," ungkap Ida Ida.
Sedangkan ketentuan pekerja atau buruh yang mendapat THR yakni pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan penuh atau lebih.
Hak tersebut juga didapat pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Baca Juga: Update Terbaru Covid-19, Minggu 11 April 2021: Jawa Timur Posisi Ketiga Kasus Harian Tertinggi
Jumlah besaran THR tergantung masa kerja, jika pekerja melakukan pekerjaan selama 12 bulan atau lebih, akan mendapatkan THR Keagamaan dengan ketentuan 1 bulan upah.