Catat Tanggalnya, Ini Ketentuan THR 2021 untuk Buruh dan Pekerja Swasta

- 12 April 2021, 11:41 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram/@idafauziyahnu

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan atau di bawah 12 bulan kerja, THR akan diberikan secara proporsional.

Penghitungan THR  di bawah 12 yakni sesuai dengan  masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikali 1 bulan upah.***

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah