Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan atau di bawah 12 bulan kerja, THR akan diberikan secara proporsional.
Penghitungan THR di bawah 12 yakni sesuai dengan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikali 1 bulan upah.***
Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan atau di bawah 12 bulan kerja, THR akan diberikan secara proporsional.
Penghitungan THR di bawah 12 yakni sesuai dengan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikali 1 bulan upah.***
Editor: Rendi Mahendra