Tak Puas dengan Layanan Esek-esek Rp40 Ribu, Pemuda Aniaya Waria

- 15 April 2021, 11:41 WIB
Seorang pemuda ditangkap polisi usai menganiaya waria menggunakan batang pohon.
Seorang pemuda ditangkap polisi usai menganiaya waria menggunakan batang pohon. /PMJ News.

HI pun berteriak meminta tolong hingga warga datang dan melaporkan ke Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat.

Akibat tindakannya tersebut, AA dijerat dengan Pasal 351 KUHP.***

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x