“Saya harap kebijakan ini bisa ditinjau ulang. Karena kita semua harus dapat menjunjung sikap saling menghormati dan menghargai antar umat,” katanya.
“Bagi mereka yang tidak berpuasa diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, untuk mereka yang berpuasa seharusnya bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” jelasnya.
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Inilah Syarat, Cara Daftar, dan Cara Cek di Eform.bri.co.id
Dalam peraturan Nomor 451.13/335-Kesra/2021 yang dikeluarkan Pemerintah Kota Serang menerangkan bahwa bagi restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe dilarang untuk berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak restoran atau rumah makan maka terancam sanksi hukuman berupa penjara selama 3 bulan dan denda maksimal senilai Rp50 juta.***