Denda Rp50 Juta, Kemenag Minta Pemkot Serang Tinjau Larangan Rumah Makan Berjualan saat Siang Hari

- 16 April 2021, 09:39 WIB
Kemenag minta Pemkot Serang tinjau ulang larangan rumah makan berjualan di siang hari.
Kemenag minta Pemkot Serang tinjau ulang larangan rumah makan berjualan di siang hari. /Pixabay.com/Free-Photos.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah Kota Serang, Banten baru baru ini mengeluarkan larangan bagi rumah makan, restoran, warung nasi dan kafe untuk tidak berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan.

Terkait hal itu juru bicara Kementerian Agama, Abdul Rochman meminta Pemkot Serang untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

Menurut Abdul Rochman larangan ini telalu berlebihan dan tidak mencerminkan prinsip moderasi di dalam mengamalkan ajaran agama yang adil dan seimbang.

Baca Juga: Stimulus Diskon Listrik Tetap Berlanjut Mulai April hingga Juni 2021

Selain itu, Abdul Rochman menilai dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang yang tidak berkewajiban puasa Ramadhan.

“Kebijakan tersebut dapat melanggar hak asasi manusia dalam bekerja atau berusaha terutama aktivitas pekerjaan jual beli,” ujar Abdul dalam keterangannnya di Jakarta, Kamis 15 April 2021,

Terlebih lagi kehadiran rumah makan dan sejenisnya dibutuhkan bagi mereka yang tidak berkewajiban menjalankan ibadah puasa,” imbuhnya.

Baca Juga: MotoGP Portugal: Marc Marquez Turun ke Sirkuit Besok di Algarve, Portimao Bersama Jack Miller

Menurut Abdul Rochman, semua pihak harus menjunjung sikap saling menghormati dan menghargai bagi mereka yang sedang menjalankan ibadah puasa maupun tidak berpuasa.

“Saya harap kebijakan ini bisa ditinjau ulang. Karena kita semua harus dapat menjunjung sikap saling menghormati dan menghargai antar umat,” katanya.

“Bagi mereka yang tidak berpuasa diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, untuk mereka yang berpuasa seharusnya bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” jelasnya.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Inilah Syarat, Cara Daftar, dan Cara Cek di Eform.bri.co.id

Dalam peraturan Nomor 451.13/335-Kesra/2021 yang dikeluarkan Pemerintah Kota Serang menerangkan  bahwa bagi restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe dilarang untuk berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan.

Jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak restoran atau rumah makan maka terancam sanksi hukuman berupa penjara selama 3 bulan dan denda maksimal senilai Rp50 juta.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah