Dari hasil penggeledahan yang dilakukan personel Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, diamankan barang bukti berupa satu klip berisi ganja dengan berat total 0,52 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan satu plastik berisi tembakau seberat 44 gram, dua botol berisi cairan vape yang diduga sebagai cairan ganja sintetis.
Polisi juga menyita enam pack kertas papir, dua cangklong atau alat penisap tembakau, satu unit mobil, dan empat buku tentang ganja.
Akibat perbuatannya ini, Jeff Smith dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 126 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta.***